Lihat Semua : infografis
PPKM Mikro Diperketat, Area Publik dan Tempat Wisata Sementara Ditutup
Dipublikasikan pada 12 July 2021 / Dilihat : 8 / Disukai : 3 |

Bupati Kutai Kartanegara telah mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Mikro Diperketat terkait melonjaknya kasus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Salah satu poin dalam edaran tersebut adalah MENUTUP dan MELARANG semua aktifitas di seluruh area publik dan tempat wisata milik Pemerintah dan tempat wisata yang dikelola Swasta yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penutupan area publik dan tempat wisata ini berlangsung mulai 10 Juli 2021 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian berdasarkan evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kutai Kartanegara.