Lihat Semua : infografis

Panduan Sholat Ied Pada Masa Pandemi COVID-19

Dipublikasikan pada 12 May 2021 /   Dilihat : 11 /   Disukai : 5



Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Surat Edaran Bupati Kukar No.  B-615/DINKES/065.11/04/2021 tertanggal 12 April 2021 memperbolehkan pelaksanaan sholat Ied berjamaah di masjid atau lapangan dengan catatan WAJIB membatasi jumlah jamaah maksimal 50 % dari kapasitas masjid atau lapangan disertai dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, berupa:
 
1) Menerapkan pengaturan jarak fisik pada saat melaksanakan sholat ied. Jarak antar jama’ah minimal 1 meter dengan memberikan tanda khusus di lantai masjid atau lapangan sehingga jamaah hanya menempati sesuai pengaturan tersebut;
 
2) Tidak menggunakan ambal di area masjid atau lapangan;
 
3) Tidak menyediakan perlengkapan ibadah (sajadah, mukena, sarung). Jamaah WAJIB membawa sendiri peralatan ibadahnya baik Al Qur'an, mukena, sajadah, sarung, peci,dll.
 
4) Semua jamaah WAJIB menggunakan masker dengan baik dan benar selama berada di masjid atau lapangan dan mematuhi pengaturan jarak yang ditetapkan oleh Petugas.
 
5) Menyiapkan Pengurus masjid/Petugas di lapangan sebagai DUTA Penerapan Protokol Kesehatan untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area masjid atau lapangan terutama penerapan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi interaksi);
 
6) Pengurus masjid/Petugas di lapangan menyampaikan himbauan penerapan protokol kesehatan 5 M sebelum dan sesudah pelaksanaan rangkaian ibadah;
 
7) Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit penyerta serta beresiko (comorbid) tidak dianjurkan mengikuti kegiatan sholat Ied berjama’ah di masjid atau lapangan;
 
8) Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area masjid atau lapangan sebelum dan sesudah pelaksanaan sholat Ied;
 
9) Membatasi pintu/jalur keluar masuk masjid atau lapangan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
 
10) Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar serta area wudhu masjid atau lapangan;
 
11) Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh jamaah masjid. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki masjid atau lapangan;
 
12) Mempersingkat waktu pelaksanaan rangkaian sholat ied tanpa mengurangi nilai-nilai ibadah;
 
13) Memasang/menyediakan infomasi kesehatan/himbauan penerapan protokol kesehatan di area masjid atau lapangan pada tempat-tempat yang mudah terlihat; dan
 
14) Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah/petugas sholat Ied yang datang/didatangkan dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapidtest Antigen yang masih berlaku).

Infografis Terkait