Lihat Semua : infografis
Prosedur Pembatasan Aktivitas & Penegakan Prokes Pada Perusahaan Yang Melakukan Rotasi Kru
Dipublikasikan pada 13 July 2021 / Dilihat : 13 / Disukai : 4 |

Bupati Kutai Kartanegara telah mengeluarkan Surat Edaran tentang PPKM Mikro Diperketat yang dilaksanakan mulai 10 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian berdasarkan evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kutai Kartanegara.
Salah satu hal yang diatur dalam edaran tersebut adalah pembatasan aktivitas dan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada Perusahaan/BUMN/BUMD di wilayah Kutai Kartanegara, khususnya bagi Perusahaan/BUMN/BUMD yang melakukan crew change atau pergantian kru/karyawan dengan prosedur yang ditetapkan sebagai berikut:
- Setiap Perusahaan/BUMN/BUMD WAJIB membentuk Tim Penanganan COVID-19 serta menetapkan perorangan/unit kerja sebagai Role Model dalam Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
- Dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19, semua Perusahaan/BUMN/BUMD WAJIB berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara c.q Dinas Kesehatan serta dengan otoritas Pemerintah setempat dimana perusahaan beroperasi/berdomisili (Kecamatan, Puskesmas, Desa/Kelurahan).
- Setiap Perusahaan/BUMN/BUMD WAJIB melakukan pemetaan risiko pada setiap karyawannya berdasarkan tingkat intensitas interaksi antar karyawan serta urgensi tugas dan fungsi masing-masing karyawan.
- Setiap Perusahaan/BUMN/BUMD yang akan melaksanakan pemeriksaan RDT-Ag oleh fasilitas kesehatan yang dimiliki perusahaan WAJIB mendapat ijin dari Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara.
- Pemeriksaan RDT-Ag dan RT-PCR diluar fasilitas kesehatan milik perusahaan WAJIB berkoordinasi/bekerjasama dengan Puskesmas setempat/Rumah Sakit di dalam wilayah Kutai Karanegara untuk memudahkan pencatatan, pelaporan dan Tindak Lanjut.
- Setiap Perusahaan/BUMN/BUMD WAJIB menyiapkan tempat dan melakukan karantina/isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat baik dalam hal pelaksanaan maupun dalam hal pembiayaan serta wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan aturan yang berlaku kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan terkait perkembangan kasus COVID-19 dalam wilayah kerjanya disertai hasil Penyelidikan Epidemilogi (PE) dalam rangka mengetahui sumber dan pola penularan.
- Setiap Perusahaan/BUMN/BUMD WAJIB memastikan kepatuhan semua kontraktor/sub kontraktor atau rekanan kerjanya terhadap pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19 serta memastikan berjalannya penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat.