Lihat Semua : infografis
Ketentuan Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H Pada Masa PPKM Mikro Diperketat
Dipublikasikan pada 19 July 2021 / Dilihat : 10 / Disukai : 3 |

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara tentang pelaksanaan PPKM Mikro Diperketat, pelaksanaan sholat Ied dalam rangka Idul Adha 1442 H diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Pelaksanaan sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H TIDAK DIANJURKAN dilaksanakan di masjid atau lapangan pada Kecamatan dengan status zona risiko penyebaran COVID-19 ZONA MERAH dan ORANYE. Pelaksanaan sholat Idul Adha lebih utama dilaksanakan secara individu atau keluarga inti di rumah masing-masing karena pelaksanaan ibadah di luar rumah berpotensi terjadinya kerumunan dan penularan COVID-19.
-
Pelaksanaan sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M MASIH DIPERBOLEHKAN pada Kecamatan dengan status ZONA HIJAU dan KUNING, dengan mematuhi ketentuan:
-
1) Pembatasan aktivitas pelaksanaan sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H / 2021 M yang diselenggarakan secara berjama’ah/tatap muka di masjid atau lapangan WAJIB membatasi jumlah jama’ah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah maksimal 30% dari kapasitas masjid/lapangan dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.
-
2) Penyelenggara sholat Idul Adha wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan/ Kelurahan/Desa.
-
3) Penyelenggara sholat Idul Adha wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19, berupa:
-
a) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
-
b) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
-
c) Jama'ah wajib menggunakan masker medis dengan baik dan benar selama pelaksanaan ibadah.
-
d) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
-
e) Jama’ah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti sholat Idul Adha.
-
f) Mengatur jarak antar shaf dan antar jama’ah minimal 1,5 meter dengan memberikan tanda khusus;
-
g) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke Jama’ah atau hanya dilakukan oleh Petugas yang ditunjuk tanpa adanya kontak fisik;
-
h) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan sholat Idul Adha;
-
i) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah sholat Idul Adha.
-
j) Mempersingkat waktu pelaksanaan rangkaian sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi nilai-nilai ibadah;
-
k) Menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan berkerumun.
-
-
Zonasi Penyebaran COVID-19 di Kutai Kartanegara (Hingga 19 Juli 2021)
- Zona Merah: Tenggarong, Tenggarong Seberang, Muara Badak, Loa Kulu, Sanga-Sanga, Samboja, Loa Janan
- Zona Oranye: Anggana, Marang Kayu, Sebulu, Muara Jawa
- Zona Kuning: Muara Kaman, Muara Muntai, Tabang, Kota Bangun, Kembang Janggut
- Zona Hijau: Kenohan, Muara Wis