Lihat Semua : infografis
Ketentuan Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H Pada Masa PPKM Mikro Diperketat
                              Dipublikasikan pada 19 July 2021 / Dilihat : 10 / Disukai : 3 | 
                        

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara tentang pelaksanaan PPKM Mikro Diperketat, pelaksanaan sholat Ied dalam rangka Idul Adha 1442 H diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- 
					
Pelaksanaan sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H TIDAK DIANJURKAN dilaksanakan di masjid atau lapangan pada Kecamatan dengan status zona risiko penyebaran COVID-19 ZONA MERAH dan ORANYE. Pelaksanaan sholat Idul Adha lebih utama dilaksanakan secara individu atau keluarga inti di rumah masing-masing karena pelaksanaan ibadah di luar rumah berpotensi terjadinya kerumunan dan penularan COVID-19.
 - 
					
Pelaksanaan sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M MASIH DIPERBOLEHKAN pada Kecamatan dengan status ZONA HIJAU dan KUNING, dengan mematuhi ketentuan:
- 
							
1) Pembatasan aktivitas pelaksanaan sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H / 2021 M yang diselenggarakan secara berjama’ah/tatap muka di masjid atau lapangan WAJIB membatasi jumlah jama’ah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah maksimal 30% dari kapasitas masjid/lapangan dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.
 - 
							
2) Penyelenggara sholat Idul Adha wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan/ Kelurahan/Desa.
 - 
							
3) Penyelenggara sholat Idul Adha wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19, berupa:
- 
									
a) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
 - 
									
b) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
 - 
									
c) Jama'ah wajib menggunakan masker medis dengan baik dan benar selama pelaksanaan ibadah.
 - 
									
d) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
 - 
									
e) Jama’ah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti sholat Idul Adha.
 - 
									
f) Mengatur jarak antar shaf dan antar jama’ah minimal 1,5 meter dengan memberikan tanda khusus;
 - 
									
g) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke Jama’ah atau hanya dilakukan oleh Petugas yang ditunjuk tanpa adanya kontak fisik;
 - 
									
h) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan sholat Idul Adha;
 - 
									
i) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah sholat Idul Adha.
 - 
									
j) Mempersingkat waktu pelaksanaan rangkaian sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi nilai-nilai ibadah;
 - 
									
k) Menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan berkerumun.
 
 - 
									
 
 - 
							
 
Zonasi Penyebaran COVID-19 di Kutai Kartanegara (Hingga 19 Juli 2021)
- Zona Merah: Tenggarong, Tenggarong Seberang, Muara Badak, Loa Kulu, Sanga-Sanga, Samboja, Loa Janan
 - Zona Oranye: Anggana, Marang Kayu, Sebulu, Muara Jawa
 - Zona Kuning: Muara Kaman, Muara Muntai, Tabang, Kota Bangun, Kembang Janggut
 - Zona Hijau: Kenohan, Muara Wis
 
                     






