Lihat Semua : infografis

Ketentuan Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H Pada Masa PPKM Mikro Diperketat

Dipublikasikan pada 19 July 2021 /   Dilihat : 10 /   Disukai : 3



Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara tentang pelaksanaan PPKM Mikro Diperketat, pelaksanaan sholat Ied dalam rangka Idul Adha 1442 H diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Pelaksanaan sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H TIDAK DIANJURKAN dilaksanakan di masjid atau lapangan pada Kecamatan dengan status zona risiko penyebaran COVID-19 ZONA MERAH dan ORANYEPelaksanaan sholat Idul Adha lebih utama dilaksanakan secara individu atau keluarga inti di rumah masing-masing karena pelaksanaan ibadah di luar rumah berpotensi terjadinya kerumunan dan penularan COVID-19.

  2. Pelaksanaan sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M MASIH DIPERBOLEHKAN pada Kecamatan dengan status ZONA HIJAU dan KUNINGdengan mematuhi ketentuan:

    1. 1)  Pembatasan aktivitas pelaksanaan sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H / 2021 M yang diselenggarakan secara berjama’ah/tatap muka di masjid atau lapangan WAJIB membatasi jumlah jama’ah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah maksimal 30% dari kapasitas masjid/lapangan dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.

    2. 2)  Penyelenggara sholat Idul Adha wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan/ Kelurahan/Desa.

    3. 3)  Penyelenggara sholat Idul Adha wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19, berupa:

      1. a)  Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

      2. b)  Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir

      3. c)  Jama'ah wajib menggunakan masker medis dengan baik dan benar selama pelaksanaan ibadah.

      4. d)  Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

      5. e)  Jama’ah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti sholat Idul Adha.

      6. f)  Mengatur jarak antar shaf dan antar jama’ah minimal 1,5 meter dengan memberikan tanda khusus;

      7. g)  Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke Jama’ah atau hanya dilakukan oleh Petugas yang ditunjuk tanpa adanya kontak fisik;

      8. h)  Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan sholat Idul Adha;

      9. i)  Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah sholat Idul Adha.

      10. j)  Mempersingkat waktu pelaksanaan rangkaian sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi nilai-nilai ibadah;

      11. k)  Menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan berkerumun.


Zonasi Penyebaran COVID-19 di Kutai Kartanegara (Hingga 19 Juli 2021)

  • Zona Merah: Tenggarong, Tenggarong Seberang, Muara Badak, Loa Kulu, Sanga-Sanga, Samboja, Loa Janan
  • Zona Oranye: Anggana, Marang Kayu, Sebulu, Muara Jawa
  • Zona Kuning: Muara Kaman, Muara Muntai, Tabang, Kota Bangun, Kembang Janggut
  • Zona Hijau: Kenohan, Muara Wis

 

Infografis Terkait