Lihat Semua : infografis
Ketentuan Takbiran Menyambut Idul Adha 1442 Pada Masa PPKM Mikro Diperketat
                              Dipublikasikan pada 18 July 2021 / Dilihat : 8 / Disukai : 2 | 
                        

Sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus penyebaran COVID-19, Bupati Kutai Kartanegara telah mengeluarkan edaran Nomor B-1285/DINKES/065.11/07/2021 terkait pelaksanaan PPKM Mikro Diperketat, yang salah satunya mengatur tentang pelaksanaan malam takbiran menyambut Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksanaan takbiran diutamakan diselenggarakan di rumah masing-masing.
 - Dilarang melakukan takbiran keliling di jalanan.
 - Pelaksanaan takbiran dapat dilaksanakan di Masjid/Langgar/Mushala dengan pembatasan jumlah jama’ah maksimal 10 orang dengan batas waktu maksimal pukul 22.00 WITA
 - Tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yaitu menggunakan masker, menjaga jarak fisik, menjaga kebersihan tangan/diri dalam lingkungan Masjid/Langgar/Mushala.
 
                     






