Lihat Semua : infografis

Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah di Kutai Kartanegara Tahun 1442 H

Dipublikasikan pada 23 April 2021 /   Dilihat : 13 /   Disukai : 4



Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara telah menetapkan kadar zakat fitrah serta pembayaran fidyah untuk tahun 2021 ini atau 1442 Hijriyah.
 
Untuk kadar zakat fitrah terbagi menjadi 3 kategori. Yang pertama dengan patokan harga beras tertinggi per kilogramnya yakni Rp 16.000,- x 2,5 kg = Rp. 40.000,-. Yang kedua dengan harga beras menengah Rp. 14.000,- x 2,5 kg = Rp. 35.000,-. Dan yang ketiga dengan harga beras terendah Rp. 12.000,- x 2,5 kg = Rp 30.000,-.
 
Sedangkan untuk pembayaran fidyah bagi yang tidak mampu melaksanakan puasa digolongkan menjadi 2 kategori yaitu pertama dengan beras 7 ons + lauk pauknya, dan yang kedua dengan uang Rp. 20.000,- atau Rp. 30.000,- per hari/jiwa yang dibayarkan kepada faqir miskin.
 
Mari salurkan zakat fitrah atau pembayaran fidyah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Selalu patuhi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan menghindari interaksi.

Infografis Terkait