Lihat Semua : infografis
Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban dan Pendistribusian Daging Kurban pada Masa PPKM Mikro Diperketat
Dipublikasikan pada 17 July 2021 / Dilihat : 9 / Disukai : 3 |

-
1) Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih.
-
2) Pemotongan hewan kurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
-
3) Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban, dengan ketentuan:
-
a) Penerapan jaga jarak fisik dengan melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
-
b) Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya.
-
c) Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
-
d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas atau Ketua RT secara langsung ke tempat tinggal warga yang berhak menerima (Dilarang melakukan pembagian dengan sistem kupon atau mengambil sendiri).
-
e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker medis 2 lapis dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
-
f) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban.
-
g) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
-
h) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan wajib menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
-