Lihat Semua : infografis

Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban dan Pendistribusian Daging Kurban pada Masa PPKM Mikro Diperketat

Dipublikasikan pada 17 July 2021 /   Dilihat : 9 /   Disukai : 3



Salah satu yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara tentang PPKM Mikro Diperketat adalah pembatasan kegiatan pada saat pemotongan hewan kurban dalam rangka Idul Adha 1442 H serta pendistribusian daging kurban kepada warga yang berhak menerima. Berikut adalah ketentuannya:
  1. 1)  Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih.

  2. 2)  Pemotongan hewan kurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

  3. 3)  Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban, dengan ketentuan:

    1. a)  Penerapan jaga jarak fisik dengan melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.

    2. b)  Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya.

    3. c)  Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

    4. d)  Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas atau Ketua RT secara langsung ke tempat tinggal warga yang berhak menerima (Dilarang melakukan pembagian dengan sistem kupon atau mengambil sendiri).

    5. e)  Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker medis 2 lapis dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

    6. f)  Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban.

    7. g)  Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

    8. h)  Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan wajib menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

 

Infografis Terkait