Lihat Semua : infografis

Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2021

Dipublikasikan pada 30 April 2021 /   Dilihat : 7 /   Disukai : 2



Tanggal 30 April juga diperingati sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional untuk menandai lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disahkan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 April 2008. 
 
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai diimplementasikan di Indonesia pada 30 April 2010, atau 2 tahun setelah diundangkan. Dengan adanya Undang-Undang ini, masyarakat Indonesia memiliki hak untuk mengakses informasi publik yang dikelola Badan Publik di Tanah Air.
 
Namun tidak semua informasi publik bisa diakses masyarakat. Sesuai klasifikasi informasi yang diatur Undang-Undang KIP, Informasi Yang Dikecualikan yakni informasi yang menyangkut rahasia negara, data pribadi atau rahasia bisnis menjadi informasi yang tidak bisa dibuka untuk masyarakat.
 
Sedangkan informasi publik yang bersifat terbuka bisa diakses atau diminta masyarakat kepada Badan Publik, meliputi Informasi Serta Merta, Informasi Setiap Saat, dan Informasi Berkala.
 
Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2021.

Infografis Terkait