Lihat Semua : infografis

Persyaratan Pendaftaran Program BPUM 2021 Tahap 1 di Kutai Kartanegara

Dipublikasikan pada 16 April 2021 /   Dilihat : 134 /   Disukai : 11



Pemkab Kutai Kartanegara melalui Dinas Koperasi dan UKM Kutai Kartanegara akan melakukan pendataan program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021 tahap pertama dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
 
Bagi pelaku usaha mikro di Kutai Kartanegara yang belum pernah mendaftar program BPUM 2020 atau mereka yang sudah mendaftar program BPUM 2020 namun tidak memenuhi syarat, dipersilakan mendaftar di kantor desa/kelurahan setempat paling lambat hingga Selasa 20 April 2021.
 
Adapun persyaratan atau kriteria penerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta ini adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan melampirkan 1 lembar fotokopi E-KTP
2. Melampirkan 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga
3. Memiliki nomor telepon seluler yang aktif
4. Memiliki usaha yang dibuktikan dengan melampirkan 1 rangkap fotokopi kepemilikan lembar Izin Usaha Mikro Kecil secara OSS (IUMK-OSS), atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa/Kelurahan
5. Melampirkan bukti usaha berupa foto pemilik, foto tempat usaha dan foto produk usaha
6. Melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTjM) bermaterai Rp. 10.000,- yang ditandatangani pelaku usaha calon penerima bantuan.
 
Proses pendaftaran dilakukan di tingkat Desa/Kelurahan untuk kemudian diserahkan kepada Kecamatan. Data calon penerima BPUM 2021 beserta kelengkapan berkas kemudian akan diusulkan secara kolektif oleh Kecamatan masing-masing kepada Dinas Koperasi dan UKM Kutai Kartanegara. 
 
Selanjutnya Dinas Koperasi dan UKM Kutai Kartanegara akan melakukan rekapitulasi dan finalisasi data usulan di Kabupaten, kemudian mengirimkan data usulan penerima bantuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur.

Infografis Terkait