Lihat Semua : infografis
Informasi Publik: Hak Masyarakat Untuk Tahu
Dipublikasikan pada 28 June 2022 / Dilihat : 8 / Disukai : 2 |

Halo Sobat InfoPublik,
Tahukah kamu bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 28F UUD 1945. Dengan demikian, masyarakat memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik yang dihasilkan atau dikelola oleh suatu Badan Publik.
Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh masyarakat atau pemohon informasi publik dengan cara yang cepat, sederhana, tepat waktu, biaya ringan.
Dan keterbukaan informasi publik sendiri telah menjadi salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Sumber: ppid.kukarkab.go.id