Lihat Semua : infografis
Pembatasan Aktifitas Pada Libur Tahun Baru 2021
Dipublikasikan pada 30 December 2020 / Dilihat : 10 / Disukai : 3 |

Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melarang diadakannya kegiatan perayaan dalam bentuk apapun pada saat malam pergantian
tahun atau Tahun Baru 2021, seperti live music, pesta kembang api, atau hiburan lainnya.
Selain itu, aktifitas Pasar Malam dibatasi hingga pukul 21.00 WITA. Sedangkan Restoran/Rumah Makan, Cafe, Angkringan, PKL, Tempat Hiburan/Kebugaran/Ketangkasan, Pelaku UKM di area publik milik pemerintah dibatasi hingga pukul 22.00 WITA.
Sumber: Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor B-3410/DINKES/065.11/12/2020