Lihat Semua : infografis
Beli LPG 3 Kg, Wajib Bawa KTP
Dipublikasikan pada 30 August 2023 / Dilihat : 2 / Disukai : 1 |

mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi warga yang KTP-nya sudah terdata atau terdaftar di sistem Pertamina.
Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.
Sejak 1 Maret 2023, Pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 Kg di Sub Penyalur/Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.
Nah, bagi konsumen yang belum terdaftar, bisa datang langsung ke Sub Penyalur/Pangkalan LPG 3 Kg terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Apabila sudah terdata dalam sistem, hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Dan bagi pengguna Usaha Mikro, diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.
#LPG3KGTepatSasaran
#Diskominfo
#KutaiKartanegara