Lihat Semua : infografis
Larangan Bepergian Ke Luar Daerah/Mudik Bagi Pegawai Pemkab Kukar
Dipublikasikan pada 4 May 2021 / Dilihat : 15 / Disukai : 2 |

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah pada 16 April 2021 mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-03/BKPSDM/PKAP.3/782/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah/Mudik atau Cuti Bagi ASN, PPPK/THL di Lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam edaran tersebut, pegawai Pemkab Kukar beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode tanggal 6 s/d 17 Mei 2021, serta dilarang menggunakan fasilitas kedinasan selama periode tersebut.
ASN Pemkab Kukar hanya diperbolehkan bepergian ke luar daerah untuk keperluan:
- Melaksanakan perjalanan dinas yang bersifat penting dan dibekali Surat Tugas dari pimpinan.
- Keadaan Darurat dan mendapat ijin tertulis dari pimpinan
Selain itu, pimpinan OPD dilarang memberikan izin/cuti selama periode tanggal 6 s/d 17 Mei 2021, kecuali cuti/izin melahirkan, sakit atau karena alasan penting/mendesak.
Bupati Kukar Edi Damansyah juga meminta kepada seluruh pegawai Pemkab Kukar untuk tetap konsisten melaksanakan prokes dan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih serta menjadi pelopor dan memberikan contoh dalam penerapan 5M:
1. Menggunakan Masker
2. Mencuci tangan dengan sabun dan air bersih
3. Menjaga jarak
4. Menghindari Kerumunan
5. Membatasi Mobilitas dan interaksi
Serta menerapkan 3T:
1. Testing: Pemeriksaan dini pada seseorang
2. Tracing: pelacakan kontak terdekat pasien Covid-19
3. Treatment: perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19