Lihat Semua : infografis
Kadar Zakat Fitrah 1443 H di Kutai Kartanegara
Dipublikasikan pada 16 April 2022 / Dilihat : 5 / Disukai : 2 |

Berdasarkan Keputusan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 90 Tahun 2022, besaran kadar zakat fitrah di Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 1443 H/2022 M adalah berupa bahan pokok beras seberat 2,5 kg atau berupa uang yang mengacu padaharga beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan nilai sebagai berikut:
Kategori 1: Rp. 45.000,-
Kategori 2: Rp. 40.000,-
Kategori 3: Rp. 35.000,-
Sedangkan kadar fidyah berupa beras seberat 7 ons per hari atau berupa uang senilai Rp. 20.000,-, Rp. 25.000,- hingga Rp. 30.000,-.
Kepada kaum muslimin dan muslimat di Kutai Kartanegara dihimbau untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah berupa beras atau uang melalui BAZNAS Kutai Kartanegara atau Unit Pengumpul Zakat yang telah diberi amanat BAZNAS Kutai Kartanegara serta membayar zakat sednini mungkin tanpa menunggu batas waktu berakhirnya bulan Ramadhan 1443 H.